Polresta Palu tangkap remaja 16 tahun pengedar sabu 38 kg. Polisi ungkap jaringan narkoba hingga ancaman hukuman anak di bawah umur.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan seorang remaja berusia 16 tahun.
Seperti dikutip fokusnasional, pelaku berinisial APR ditangkap pada Minggu, 29 Juni 2025, setelah diduga terlibat dalam pengedaran narkoba jenis sabu. Penangkapan ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah paket sabu seberat 38 kilogram, plastik klip kosong, sendok sabu dari pipet, timbangan digital, dus HP Blade A54, dan tas kain bercorak loreng cokelat. Barang bukti ini diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pengedaran narkoba yang dilakukan oleh pelaku.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus ini. Ia menyatakan bahwa jaringan narkoba kini mulai menyasar generasi muda, yang seharusnya menjadi penerus bangsa. “Ini adalah ancaman serius bagi masa depan generasi muda Indonesia,” tegasnya.
Kronologi Penangkapan dan Sumber Narkoba
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin, 23 Juni 2025. Tim Satresnarkoba Polresta Palu segera melakukan penyelidikan intensif dengan memantau lokasi yang dicurigai sebagai pusat peredaran narkoba. Setelah enam hari penyelidikan, polisi berhasil menangkap APR.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa APR mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang bernama Ikhi yang berdomisili di kawasan Kayumalue. Polisi kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat.
Ancaman Hukuman dan Perlakuan Hukum Anak
APR terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun. Namun, karena pelaku masih di bawah umur, proses hukumnya akan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Berdasarkan Pasal 79 undang-undang tersebut, hukuman yang dijatuhkan kepada anak hanya setengah dari ancaman pidana maksimum untuk orang dewasa.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya peran semua pihak dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Polresta Palu menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika tanpa kompromi. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba dalam bentuk apa pun,” tutup Kapolresta.
Update terus berita terkini seputar berita terkini di berbagai wilayah Indonesia di Fokus Nasional.