Pemerintah Hapus Tenaga Honorer

Pemerintah Bakal Hapus Tenaga Honorer 2023, Bakal Banyak yang Nganggur!

TANYABERITA.COM – Bakal banyak yang kecewa dan nganggur, sebab para honorer sementara di Karanganyar prihatin dengan kebijakan pemerintah yang menghapus statusnya mulai tahun depan.

Pekerja tidak tetap di Kabupaten Karanganyar prihatin dengan rencana pemerintah yang akan menghapus status pekerja tak permanen pada tahun 2023. Padahalm ada ribuan pegawai Pemerintah Kabupaten Karanganyar yang tersebar banyak sekali di organisasi pemerintah daerah (OPD).

Mereka khawatir dengan risiko pengangguran. Inilah yang menyebabkan pegawai honorer takut dan meminta pemerintah pusat untuk memikirkan nasib mereka.

Baca juga Temukan Event dan Beasiswa Kuliah Terbaik Sesuai Kebutuhan Anda di Universitas123

Salah seorang tenaga honorer bernama Yanto, berkata mulai tahun depan dan seterusnya, kebijakan memberhentikan pegawai honorer tidak manusiawi. Apalagi pada tengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda.

Pemerintah seharusnya tidak hanya menghilangkan keberadaan pejabat pegawai tidak tetap. Selain itu, pejabat seharusnya membantu pemerintah dalam melaksanakan planning kerja para pegawai. Agus mengatakan, kebijakan pemberantasan pegawai honorer wajib diikuti dengan solusi nasib pegawai honorer.

Ahmad, pegawai honorer lainya, mengatakan bahwa ia prihatin dengan keputusan pemerintah untuk menghapus status kerja sementara. Kebijakan ini sangat sulit bagi para pegawai tidak tetap tersebut.

Ia juga berharap agar pemerintah akan membatalkan rencananya untuk menghilangkan pekerja honorer tahun depan. Ribuan pejabat sementara pada Karanganyan tidak akan menganggur jika dibatalkan.

Lihat juga Tips Membuat Surat Lamaran Kerja dan Contohnya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo berkata status TKI akan selesai atau dihilangkan pada 2023. Setelah itu, mulai tahun 2023 ke depan, PNS hanya akan memiliki 2 bentuk. yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja dengan Kontrak Kerja (PPPK), keduanya dianggap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).