Mungkin sebagian dari kamu ada yang baru mendengar istilah translator tersumpah? Atau sudah pernah dengar tapi belum paham tugas dan apa yang dikerjakannya?
Sering kali, kamu akan diminta mengalihbahasakan dokumen kepada jasa translator tersumpah ketika harus mengurus kerja sama atau kepentingan dengan lembaga atau perusahaan di luar negeri.
Begitu pula sebaliknya, saat kamu menerima dokumen khusus dari lembaga atau perusahaan luar negeri dan harus diubah ke bahasa Indonesia atau bahasa asing lainnya, maka kamu harus bekerja sama dengan translator tersumpah.
Untuk memahami tentang translator tersumpah, berikut penjelasan lebih lanjutnya.
Apa yang Dimaksud Translator Tersumpah?
Secara umum, penerjemah dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan legalitasnya, yaitu penerjemah tersumpah atau translator tersumpah dan penerjemah biasa atau non tersumpah.
Melansir jogja.kemenkumham.go.id, translator tersumpah merupakan individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, setelah diangkat sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang HAM serta terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang HAM.
Jadi, istilah translator tersumpah ditetapkan karena seorang translator atau penerjemah telah diangkat sumpah secara resmi terlebih dahulu, oleh pejabat yang berwenang melakukannya, dalam hal ini menteri di bidang HAM.
Dilihat dari definisinya, translator tersumpah dan translator biasa tentu berbeda. Translator tersumpah diatur secara hukum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.
Selain itu, translator tersumpah juga memiliki prosedur dan tata cara kerjanya secara khusus dengan berlandaskan pada peraturan yang berlaku. Pengerjaannya harus cermat, tidak jarang membutuhkan referensi atau sumber rujukan yang kredibel.
Karena itulah terjemahan yang dihasilkan oleh translator tersumpah memiliki legalitas yang bisa dipertanggungjawabkan oleh hukum.
Jadi, bila ada salah pengetikan atau penafsiran dalam penerjemahan, perkara tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum apabila pihak klien atau jasa penerjemah merasa dirugikan dan tidak terima.
Mengapa Menggunakan Jasa Translator Tersumpah?
Pada situasi khusus di mana kamu memerlukan keabsahan hukum dan tingkat keakuratan yang sangat tinggi untuk penerjemahan dokumen, maka kamu harus menggunakan jasa translator tersumpah.
Menggunakan jasa translator tersumpah memiliki beberapa keuntungan dalam konteks dokumen resmi atau berkekuatan hukum, di antaranya:
- Dokumen Terjamin Legalitas dan Keabsahan Hukumnya
Ketika bekerja, penerjemah tersumpah sudah melewati rangkaian Ujian Kualifikasi Penerjemah resmi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Indonesia (LSP UI).
Dokumen yang dihasilkan pun diakui oleh otoritas berwenang dan memiliki keabsahan hukum, sehingga dapat diterima di berbagai instansi resmi.
- Keamanan dan Kerahasiaan Terjamin
Translator tersumpah memiliki kode etik yang mengikat dalam menjalankan pekerjaan penerjemahannya. Termasuk memastikan keamanan dan kerahasiaan dokumen yang sedang ditangani.
Jenis Dokumen yang Dikerjakan Translator Tersumpah
Lalu, apa saja dokumen yang harus ditangani oleh translator tersumpah ketika dibutuhkan alih bahasa? Berikut daftarnya.
- Dokumen hukum
Akta kelahiran, akta resmi, surat wasiat, surat kuasa, perjanjian hukum, dan dokumen hukum lainnya untuk keperluan pengadilan atau transaksi hukum.
- Dokumen perizinan dan regulasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah
- Dokumen akademis resmi, seperti transkrip nilai, ijazah, dan sertifikat akademis.
- Dokumen bisnis internasional
- Dokumen kesehatan (laporan medis dan catatan kesehatan untuk proses medis dan klaim asuransi)
- Dokumen proses imigrasi (paspor, visa, KTP, KK, dsj)