Syarat Membuat dan Perpanjangan SKCK Biaya Tata Cara Daftar Online skck.polri.go.id

Syarat Membuat & Perpanjangan SKCK Terbaru Februari 2025, Biaya dan Tata Cara Daftar Online skck.polri.go.id

TANYABERITA.COM – Syarat Perpanjangan SKCK Terbaru Februari 2025, Biaya dan Tata Cara Daftar Online

Simak cara membuat SKCK online baru dan cara perpanjangan SKCK mudah dan tidak ribet dari laman tanyaberita.com. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki seseorang guna keperluan administrasi untuk melamar kerja atau syarat keperluan lainnya.

Bagi yang baru pertama kali membuat SKCK, ternyata membuat SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara online. Gunakan smartphone atau ponsel pintar anda untuk mendaftar SKCK online. Jika anda sudah mempunyai SKCK dan ingin memperpanjangnya cukup membawa berkas syarat perpanjangan SKCK ke kepolisian setempat.

SKCK, biasa digunakan untuk beberapa keperluan diantaranya mendaftar CPNS melamar pekerjaan, syarat penerimaan beasiswa ataupun masuk ke perguruan tinggi atau kuliah.

Dokumen SKCK menurut Humas Polri fungsinya untuk mengetahui seseorang mempunyai perilaku baik dan sebagai jaminan bahwa seseorang tidak mempunyai catatan kriminal.

Membuat SKCK adalah syarat yang cukup penting untuk melamar pekerjaan. Bahkan tak jarang dari beberapa syarat melamar pekerjaan harus melampirkan SKCK. Melamar pekerjaan di pabrik pun wajib melampirkan SKCK terbaru.

Baca juga: 5 Tips Usaha Frozen Food untuk Pemula agar Sukses Menjalankanya

Masa berlaku SKCK yang berbatas waktu perlu diperpanjang secara berkala. Cara daftar SKCK online akan mempermudah Anda yang ingin membuat SKCK baru. Tenggang waktu masa berlaku SKCK hanya 6 bulan jika sudah melewati waktu tersebut maka dipastikan SKCK anda tidak berlaku lagi.

Berapa biaya membuat SKCK? Pertanyaan ini sering muncul bagi seseorang yang baru pertama kali ingin membuat SKCK baru. Jika anda kesulitan membuat SKCK Anda bisa bertanya ke perangkat desa dengan menanyakan syarat-syarat membuat SKCK serta biayanya.

Syarat Membuat SKCK Online

Cara Perpanjangan SKCK Online

 

Saat akan membuat SKCK baru mohon wajib memenuhi beberapa syarat dan berkas yang perlu disiapkan. Jika baru pertama kali membuat SKCK baru disarankan untuk membuat secara online supaya lebih praktis dan efisien waktu.

  1. Membuat SKCK online cukup menggunakan smartphone dan masuk ke laman skck.polri.go.id kemudian mengisi formulir pendaftaran.
  2. Pemohon SKCK baru cukup memasukkan dokumen yang dibutuhkan seperti file scan foto, KTP, paspor, akte kelahiran, rumus sidik jari, dan kartu keluarga.
  3. Selanjutkan, jika sudah melakukan pengiriman file scan. Lakukan registrasi hingga selesai.
  4. Ketika langkah Registrasi selesai, anda akan memperoleh kode pembayaran BRIVA.
  5. Selanjutkan, jika sudah melakukan pengiriman file scan. Lakukan registrasi hingga selesai.
  6. Ketika langkah Registrasi selesai, anda akan memperoleh kode pembayaran BRIVA.
  7. Lakukan pembayaran tarif melalui mobile banking, ATM BRI, mesin EDC BRI, atau teller BRI menggunakan kode pembayaran yang sebelumnya anda terima.

Baca Juga: Tips Memulai Usaha Cuci Motor Sederhana dan Resikonya

Syarat Perpanjangan SKCK dan Biaya

Syarat Perpanjangan SKCK

Setelah anda memiliki SKCK perlu Anda ketahui jika masa berlakunya adalah 6 bulan setelah penerbitan. Jika melewati tenggang waktu tersebut maka SKCK tersebut dianggap sudah tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Tips Jual Emas di Pegadaian Untuk Pemula Agar Menguntungkan

Selanjutnya Anda dituntut untuk membuat baru. Namun anda tidak perlu khawatir serta Anda cukup melakukan perpanjang SKCK dengan melengkapi beberapa persyaratan di bawah ini.

  1. Fotokopi SKCK Kepolisian yang lama dengan ketentuan usia surat maksimal 1 tahun dari tanggal pembuatan.
  2. Fotokopi KTP atau Paspor.
  3. Pasfoto ukuran 4×6 jumlah 3 lembar dengan latar belakang berwarna merah
  4. Selanjutnya membawa berkas tersebut ke Pelayanan Kepolisian Polsek dan Polres di Kota Anda

Biaya Membuat SKCK Baru

Biaya Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK memang perlu beberapa syarat dan dokumen yang diperlukan oleh kepolisian. Tarif membuat SKCK baru berbeda dengan biaya perpanjang SKCK. Para pemohon SKCK baru sebaiknya menyiapkan uang untuk biaya sebagai pengganti dokumen. Tarif membuat SKCK hanya membayar Rp. 30.000 setiap penerbitan SKCK pendaftar baru.

Syarat Foto SKCK

Bagi pemohon SKCK perlu melampirkan pas foto sesuai dengan ketentuan yang diwajibkan oleh kepolisian. Syarat tersebut tidaklah terlalu sulit Anda hanya diminta melampirkan dibawah ini.

  1. Pas foto serta latar belakang dengan warna merah bukan dengan warna lainnya seperti biru atau hijau.
  2. Foto ukuran 4×6.
  3. Siapkan 3 buah foto untuk diserahkan kepada petugas kepolisian.
  4. Kenakanlah pakaian formal berkerah, khususnya bagi pria dan wanita yang tidak mengenakan hijab. Pakaian formal boleh disertai dasi.
  5. Bagi pemohon perempuan/wanita yang mengenakan hijab pastikan menunjukkan kerah pakaian atau menutupi kerah.
  6. Pemohon tidak mengenakan kacamata dalam pasfoto.
  7. Usahakan foto bagus, jelas dan proporsional tidak jauh maupun dekat.

Baca Juga: Cara Investasi Emas Antam Untuk Pemula yang Aman dan Menguntungkan

Itulah beberapa syarat foto SKCK yang perlu Anda lampirkan ketika akan membuat SKCK baru. Semoga bermanfaat bagi anda yang ingin membuat SKCK baru atau yang mau memperpanjang SKCK baik offline maupun online.